Image source: Invest Islands

Oleh Neena Bhandari

SYDNEY, 23 Feb 2023 (IDN) — Australia dan Indonesia telah berkomitmen untuk memperkuat rezim non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir global dan bekerja sama dalam membangun kemampuan perlindungan nuklir praktis di kawasan Asia-Pasifik, bahkan ketika kekhawatiran tetap ada atas dorongan Australia untuk mengakuisisi kapal selam bertenaga nuklir.

Pakta keamanan trilateral yang ditingkatkan, AUKUS, antara Australia, Inggris, dan AS yang ditandatangani pada September 2021 akan memungkinkan Australia menjadi negara non-nuklir pertama yang memiliki kapal selam bertenaga nuklir.

“Kapal selam ini menjadi preseden yang buruk, memungkinkan transfer dan/atau akuisisi uranium tingkat tinggi yang diperkaya senjata oleh negara-negara non-senjata nuklir,” kata Dr Margaret Beavis, Wakil Ketua Kampanye Internasional untuk Menghapuskan Senjata Nuklir (ICAN) Australia .

“Perlindungan hampir tidak mungkin diterapkan pada platform siluman seperti kapal selam,” tambahnya.

Saat ini enam negara — AS, Inggris, Prancis, Rusia, China, dan India — memiliki kapal selam bertenaga nuklir, menurut The Military Balance 2021 dari International Institute for Strategic Studies .

Ada dua jenis kapal selam — diesel-listrik atau bertenaga nuklir — kedua jenis tersebut dapat menampung hulu ledak nuklir.

Indonesia dan Malaysia telah menyatakan keprihatinan serius tentang risiko proliferasi nuklir dari proposal kapal selam bertenaga nuklir Australia di wilayah tersebut meskipun Pemerintah Australia bersikeras bahwa kapal selam tidak akan membawa senjata nuklir.

Perairan Bermasalah ICAN Australia yang dirilis tahun lalu mencatat bahwa akuisisi kapal selam nuklir Australia akan menjadi "langkah yang tidak perlu dan mundur" dan "itu akan menjadi preseden di mana negara lain akan menggunakan logika yang sama untuk memperoleh bahan nuklir dan teknologi sensitif yang memanfaatkan Paragraf 14 lubang lingkaran".

Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) memiliki tiga pilar utama: non-proliferasi, perlucutan senjata dan penggunaan energi dan teknologi nuklir secara damai, mendukung kesehatan manusia, pertanian, ketahanan pangan dan air, dan lingkungan. Paragraf 14 dari perjanjian tersebut mensyaratkan negara-negara untuk memberitahu Badan Energi Atom Internasional (IAEA) tentang maksud mereka, jumlah dan komposisi bahan nuklir yang terlibat, dan perkiraan durasi penarikan mereka dari pengamanan.

“Sementara kompatibilitas kapal selam nuklir dengan NPT telah menjadi bahan perdebatan, Indonesia mengajukan makalah dalam Konferensi Peninjauan NPT tahun 2022, yang intinya melihat perkembangan rencana kapal selam nuklir Australia mengkhawatirkan dan karena itu menuntut rencana tersebut untuk tunduk pada pemantauan dan inspeksi pengamanan oleh IAEA," kata Muhadi Sugiono, dosen senior di Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Yogyakarta .

“Indonesia, terutama karena posisinya sebagai negara maritim, sangat concern dengan rencana kapal selam nuklir Australia. AUKUS menjadi tantangan serius bagi kawasan ini,” kata Sugiono kepada IDN.

Sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dan Pertahanan Australia-Indonesia setelah pertemuan mereka pada tanggal 9 Februari di Canberra (Australia) mengatakan Australia dan Indonesia, yang merupakan anggota pendiri IAEA, "tetap mendukung peran vital dan mandatnya dalam menjunjung tinggi NPT".

Keempat menteri "menyoroti ambisi untuk dunia tanpa senjata nuklir dan komitmen mereka untuk memperkuat rezim non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir global, termasuk landasannya, NPT". Mereka juga "menyambut baik kerja sama dalam konteks Jaringan Pengamanan Asia-Pasifik (APSN) untuk membangun kemampuan pengamanan praktis".

Australia dan Indonesia, bersama dengan Jepang dan Republik Korea (ROK), telah membentuk APSN pada tahun 2009 dengan tujuan untuk membangun jaringan kemampuan perlindungan nuklir regional di kawasan Asia-Pasifik.

Dr Beavis mengatakan kepada IDN, "Indonesia telah menunjukkan komitmen tulusnya terhadap perlucutan senjata nuklir dengan menandatangani Perjanjian PBB tentang Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Jika Australia serius tentang perlucutan senjata, ia juga perlu menghormati komitmen pemilihannya dengan bergabung dengan Indonesia dan menandatangani perjanjian".

"Australia bergantung pada 'payung nuklir' AS, yang mendukung penggunaan senjata nuklir. Australia dapat tetap menjadi sekutu AS dan tetap menolak senjata sembarangan dan bencana ini—yang terburuk dari semua senjata pemusnah massal. Selandia Baru, Thailand dan Filipina semuanya telah menandatangani TPNW dan tetap menjadi sekutu AS," tambahnya.

TPNW, yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021, adalah perjanjian pertama yang menetapkan larangan komprehensif terhadap senjata nuklir, termasuk pengembangan, penyebaran, kepemilikan, penggunaan, dan ancaman penggunaannya. Sementara masyarakat sipil dan banyak negara senjata non-nuklir menyambut perjanjian itu, negara-negara senjata nuklir dan sekutunya memandangnya sebagai merusak tatanan nuklir yang ada berdasarkan NPT.

Australia menghadiri Pertemuan Pertama Negara Pihak TPNW di Wina pada Juni 2022 sebagai pengamat.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menulis dalam Op-Ed yang diterbitkan pada 23 Januari 2023, menandai Peringatan 50 tahun ratifikasi Australia atas NPT: "Kami juga menyambut baik Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir yang lebih baru yang mulai berlaku dua tahun lalu. Sementara itu kita masih perlu memastikan TPNW berisi pengaturan verifikasi dan mencapai dukungan universal yang telah mendukung keberhasilan NPT, dan tidak merusak NPT, kita memiliki ambisi yang sama dengan TPNW untuk dunia tanpa senjata nuklir."

Pada tanggal 29 dan 30 Juni 2022, Nuclear Threat Initiative (NTI), bermitra dengan Asia-Pacific Leadership Network for Nuclear Non-Proliferation and Disarmament (APLN), mengadakan lokakarya di Jakarta. Sebuah laporan ringkasan dari lokakarya mengatakan, para peserta berbagi keprihatinan bahwa "persenjataan nuklir sedang diperluas dan dimodernisasi, dan teknologi baru yang mengganggu—termasuk sistem senjata berkemampuan ganda—berkembang biak di lingkungan internasional yang semakin tidak diatur" dan bahwa kesenjangan antara negara-negara pemilik senjata nuklir dan negara-negara senjata non-nuklir seiring laju perlucutan senjata yang diamanatkan oleh NPT semakin meningkat.

Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan, “Indonesia berkomitmen terhadap pelarangan senjata nuklir. Sedangkan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir tidak akan menghilangkan senjata nuklir. senjata nuklir, hal ini akan berkontribusi untuk mendelegitimasi lebih lanjut penggunaan senjata nuklir dan memperkuat norma-norma internasional terhadap penggunaannya. Untuk tujuan ini, Indonesia akan mempercepat proses ratifikasi Perjanjian kami sesegera mungkin".

"Perjanjian itu juga akan melindungi hak semua negara untuk menggunakan teknologi nuklir untuk penggunaan damai, terutama untuk negara berkembang", kata Mr Jailani kepada IDN.

Pada awal tahun 2022, sembilan negara—AS, Rusia, Inggris, Prancis, China, India, Pakistan, Israel, dan Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK, atau Korea Utara)—memiliki sekitar 12.705 senjata nuklir, 9.440 di antaranya diperkirakan berada di gudang militer untuk penggunaan potensial.

Sekitar 3.732 dari hulu ledak ini diperkirakan dikerahkan dengan pasukan operasional, dan sekitar 2.000 di antaranya disimpan dalam keadaan siaga operasional tinggi, menurut Buku Tahunan 2022 Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) . [IDN InDepthNews]

Sumber gambar: Investasikan Kepulauan